Jika Terbukti Cabuli Sepupu, Oknum PNS Pesawaran Terancam 12 Tahun Penjara

Jika Terbukti Cabuli Sepupu, Oknum PNS Pesawaran Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum PNS Pesawaran dilaporkan ke Polda Lampung usai diduga cabuli sepupunya sendiri-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Pesawaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sepupu perempuannya sendiri. Mirisnya, peristiwa itu terjadi saat sang istri berada di rumah.

Korban berinisial M (19), warga Durian Payung, Bandar Lampung. 

Ia disebut sedang menginap di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, saat peristiwa itu terjadi pada malam hari tanggal 6 Januari 2025.

Pelaku berinisial A, diketahui bekerja sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Pasar Kota Krui

Mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung membuat laporan resmi ke Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/30/1/2025/SPKT/Polda Lampung. Namun, pihak keluarga korban mengaku kecewa karena belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

“Sudah kami laporkan sejak Januari, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” keluh ayah korban.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak, memastikan bahwa laporan sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

“Laporannya sudah diterima dan saat ini sudah masuk tahap penyelidikan,” ujar Pahala pada Rabu, 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Suzuki Fronx 2025 vs Toyota Raize: Duel SUV Kompak Turbo Terbaik!

Pahala menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dibiarkan mandek.

Jika dalam proses penyelidikan pelaku terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, ia akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan.

“Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: