Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pringsewu Setubuhi Siswi SMP Berulang Kali

Seorang pemuda berusia 20 tahun diamankan polisi lantaran menyetubuhi pelajar SMP hingga berulang kali-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda karena melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku kekerasan seksual berinisial AM (20) diringkus polisi di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Selapan, Kecamatan Pringsewu pada Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah mendapat laporan dari ROH (40) warga Kecamatan Pardasuka karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.
Dalam laporannya, orang tua korban menyebut bahwa pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu mulai tahun 2023 hingga 2025.
BACA JUGA:Kenapa Dada Terasa Sakit, Ini Penyebab Yang Perlu Anda Ketahui
Pelaku dapat terus melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anaknya karena mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam olehnya.
“Korban sempat berusaha menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban hanya bisa pasrah menuruti setiap keinginan pelaku,” ujar IPDA Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu 27 April 2025.
Kasat menyebut tindak kekerasan seksual tersebut sering dilakukan di rumah korban, saat orang tuanya pergi ke kebun.
Diketahui sebelumnya, korban dan pelaku memang tengah menjalin hubungan asmara.
BACA JUGA:Ngumbai Lawok: Tradisi Pesisir Lampung dalam Menghormati Laut
"Tak tahan lagi, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," beber Candra.
Dalam pemeriksaan, lanjutnya, pelaku yang dalam kesehariannya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat menyetubuhi korban berkali-kali lantaran tidak mampu menahan nafsu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: