Kasus Penganiayaan Anak di Lampung Utara, Polisi Gelar Perkara

Polres Lampung Utara melakukan gelar perkara kasus penganiayaan anak yang terjadi di Abung Selatan--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Utara melakukan gelar perkara terkait laporan penganiayaan anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/II/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/POLDA LAMPUNG, tertanggal 13 Februari 2025. Gelar perkara dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Insiden terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Tanjung Harapan, Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban Agung Satya Jaya, Pirnando, dan Rehan Pahlepi bersama saksi Muhamad Fadli pulang sekolah.
Saat melewati Dusun Tanjung Harapan, mereka dicegat oleh sekelompok pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan.
BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem di Lampung Utara: Keluarga Terpaksa Tinggal di Gubuk Bekas Kandang Kambing
Para korban dipukul menggunakan kayu, batu, dan gagang cangkul.
Saksi Muhamad Fadli berhasil melarikan diri dan membawa Rehan Pahlepi menjauh dari lokasi kejadian.
Sementara itu, setelah mendengar bahwa adiknya, Pirnando, dikeroyok, korban lain bernama Julius datang ke lokasi untuk menjemputnya.
Namun, setibanya di tempat kejadian, Julius juga menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka-luka akibat pukulan kayu.
BACA JUGA:Kolam ikan Jebol Karena Banjir, Berkah Bagi Masyarakat
Akibat kejadian ini, para korban mengalami memar dan luka lebam, lalu melaporkan insiden tersebut ke Polres Lampung Utara.
Menurut AKP Apfryyadi Pratama, pihak kepolisian telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengajukan permohonan visum et repertum ke RSUD HM Ryacudu, mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat ini, hasil visum dari RSUD HM Ryacudu masih dalam proses.
Polisi juga akan mengirimkan undangan pemeriksaan kepada para terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: