Polsek Kotabumi Kota Tangkap Pelaku Curat di Ruko Bimbel Texas

Pelaku pencurian di Bimbel Texas diringkus di Jalan Tanah Miring saat malam hari--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kotabumi Kota berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Ruko Bimbel Texas, Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 8 April 2024.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin Zakharia Zuhdi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial HA (42), warga Jalan Ahmad Akan, Kelurahan Kota Gapura, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan pada pukul 22.40 WIB di kawasan Jalan Raden Intan Tanah Miring. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 27 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Ajak ASN Pemprov Lampung Tingkatkan Kinerja Pasca Idulfitri
Pelaku diketahui masuk ke dalam ruko yang digunakan sebagai tempat bimbingan belajar (Bimbel Texas) dan berhasil membawa kabur beberapa barang milik korban.
Adapun barang yang dicuri meliputi satu unit laptop, satu unit printer, dan sepasang sepatu. Aksi pelaku baru diketahui saat korban menyadari kehilangan tersebut dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri oleh tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, khususnya tindak pencurian dengan pemberatan, dan segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: