Pelaku Pencurian HP Satpam RS Maria Regina Kotabumi Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian HP Satpam RS Maria Regina Kotabumi Diringkus Polisi

Polisi menangkap RF, residivis curat yang mencuri HP satpam RS Maria Regina--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang pria berinisial RF (33), yang diduga mencuri HP milik satpam Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota pada Selasa, 4 Maret 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan, RF, yang merupakan warga Sindang Sari, diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan sudah tiga kali menjalani hukuman atas kejahatan serupa.

Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin Zamhari, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi saat korban sedang beristirahat di kursi depan Poliklinik RS Maria Regina Kotabumi.

BACA JUGA:Amankan Pasokan Listrik Jelang Bulan Ramadhan 1446 H, PLN UID Lampung Gelar Bakti PDKB 2025

Sebelum tidur, korban meletakkan HP miliknya di atas jok motor. Namun, ketika terbangun, HP tersebut sudah tidak ada.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil HP korban.

Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Kotabumi Kota langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sertifikasi Produk Halal Secara Virtual

Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat sedang berjalan kaki menuju rumahnya.

"Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A9 warna Hijau Laut milik korban," ujar Iptu Kolin Zamhari.

Saat ini, RF telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: