Resmi! MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Sebagai Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Presidential threshold minimal 20% kursi DPR untuk pencalonan presiden resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus peraturan ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai salah satu syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon tanpa terkendala ambang batas.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2 Januari 2025), MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 62/PUU-XXI/2023.
Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA:Tiga Kombinasi Gerakan Ini Dapat Menjaga Kesehatan Tubuh
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa aturan ambang batas tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
Sebaliknya, aturan ini justru lebih menguntungkan partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa adanya ambang batas cenderung menimbulkan konflik kepentingan.
“Kecenderungan ini terlihat dalam upaya untuk membatasi jumlah pasangan calon menjadi dua. Namun, pengalaman Pilpres menunjukkan bahwa hal ini memicu polarisasi masyarakat,” ujar Saldi.
BACA JUGA:Setelah Dilakukan Penyegelan, Aktivitas di TPA Bakung Masih Berjalan Normal
Saldi juga mengungkapkan bahwa jika aturan tersebut tetap diberlakukan, kemungkinan besar pemilu akan menghadapi situasi dengan calon tunggal atau kotak kosong.
Fenomena serupa telah terjadi dalam beberapa pemilihan kepala daerah.
Dengan keputusan ini, semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa harus memenuhi persyaratan ambang batas.
MK menyatakan bahwa hal ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang lebih inklusif dan kompetitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: