Resmi! MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Sebagai Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Presidential threshold minimal 20% kursi DPR untuk pencalonan presiden resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi--
BACA JUGA:Tahun 2025 PJS Menuju Masa Depan Cemerlang
Selain itu, putusan ini diharapkan mampu mengurangi polarisasi yang sering muncul akibat terbatasnya jumlah pasangan calon.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Usai lima kali Pilpres digelar, MK akhirnya memutuskan bahwa ambang batas tidak lagi relevan sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon.
Dengan demikian, pemilu mendatang diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: