Sidang Kasus Korupsi Inspektorat Lampung Utara, Ronny Purba Divonis Bebas

Sidang Kasus Korupsi Inspektorat Lampung Utara, Ronny Purba Divonis Bebas

Sidang kasus korupsi jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara dengan agenda putusan terdakwa Ronny Purba--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjadi sorotan karena menggelar sidang putusan perkara korupsi terkait Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. 

Terdakwa dalam kasus ini adalah Ronny Hasudungan Purba, Ph.D, Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL), yang didakwa atas pelanggaran korupsi pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, SH.,MH, dengan dua Hakim Anggota, Firman, SH.,MH, dan Heri, SH.,MH.

Selain itu, Panitera Pengganti Marisa, SH, hadir mendampingi jalannya sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung, SH dan Arif Kurniawan, SH, bersama Penasehat Hukum Terdakwa juga turut hadir dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:Panwascam Jatiagung Lantik 166 Pengawas TPS

Ronny didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam dakwaan subsidair, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) undang-undang yang sama. 

Meski demikian, persidangan berjalan dengan ketat karena adanya perbedaan pandangan di antara para hakim dalam proses putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Ronny Hasudungan Purba, Ph.D, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwa oleh JPU dalam dakwaan primair maupun subsidair. 

BACA JUGA:Survei Pilkada Lampung Selatan: Radityo-Syaiful Unggul, Nanang Tertinggal

Keputusan ini diambil setelah terjadinya dissenting opinion, atau perbedaan pendapat, antara Ketua Majelis Hakim dan kedua Hakim Anggota. 

Karena tidak tercapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

“Menyatakan Terdakwa Ronny Hasudungan Purba, P.Hd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair,” ucap Hakim Aria Verronica saat membacakan amar putusannya. 

Keputusan ini tentunya mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Ronny terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: