Tahap II, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi
--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi Dana Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Tahun anggaran 2022, Rabu (17 April 2024).
Kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana honor Kelurahan Kota Alam yang dilakukan oleh tersangka FS (Lurah) dan Y (Tenaga Kerja Sukarela) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lampung Utara senilai Rp 260.725.900.
Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan dua tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Utara Pimpin Upacara Halal Bihalal
"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan dalam keadaan aman dan sehat serta lengkap," pungkas Iptu Stef Boyoh.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: