Sudah Menjadi DPO Selama 5 Bulan, Pembobol 12 Minimarket di Bandar Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Sudah Menjadi DPO Selama 5 Bulan, Pembobol 12 Minimarket di Bandar Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Sudah Menjadi DPO Selama 5 Bulan, Pembobol 12 Minimarket di Bandar Lampung Berhasil Diringkus Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polisi berhasil menangkap Veri Susanto (40), seorang residivis pembobol minimarket yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan. Veri, warga Jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.

Veri berperan sebagai joki dalam aksi pencurian yang telah dilakukan sejak Juni 2024 di 12 lokasi minimarket berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua pelaku lain, Ponidi (38) dan Sandi Firmansyah (23), yang telah ditangkap lebih dulu.

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, IPDA Fernando Siburian, mengungkapkan bahwa Veri merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2010.

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Ungkap pelaku Pengeroyokan di Depan Kantor ATR/BPN

Ia juga menjelaskan modus operandi kelompok ini, yakni dengan merusak atap minimarket menggunakan kunci pas nomor 8 untuk membuka plafon dan masuk ke dalam toko. Veri bertugas mengawasi situasi di luar selama aksi berlangsung.

Barang-barang yang dicuri meliputi rokok, alat pembersih wajah, sikat gigi, dan berbagai kebutuhan lainnya. Target utama para pelaku adalah minimarket yang minim penjagaan dan berada di lokasi sepi.

Menurut pihak kepolisian, motif pencurian ini adalah untuk bersenang-senang, di mana hasil curian digunakan oleh pelaku untuk berjudi online.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Jupiter Z, kunci pas nomor 8, tiga buah sabun muka, tiga buah sikat gigi, serta pakaian berupa kaos hitam dan celana training hitam.

BACA JUGA:Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Butir Ekstasi Asal Malaysia

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: