Waspada Pinjaman Online Ilegal Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
Waspada Pinjaman Online Ilegal Kenali Modus dan Cara Menghindarinya--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Tidak sedikit korban yang terjerat akibat praktik tidak wajar, mulai dari bunga yang sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga cara penagihan yang disertai intimidasi dan ancaman.
Situasi tersebut mendorong pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap layanan keuangan digital yang beroperasi tanpa izin resmi.
OJK secara berkala juga memperbarui daftar pinjaman online legal yang dapat diakses oleh publik sebagai upaya perlindungan konsumen.
Meski demikian, pinjol ilegal kerap menghindari pemblokiran dengan cara mengganti nama aplikasi atau identitas usahanya. Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) hingga awal tahun 2026, terdapat sejumlah pola dan modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal dan perlu diwaspadai masyarakat.
BACA JUGA:Simulasi Lengkap Tabel KUR BRI 2026 untuk UMKM dan Estimasi Cicilan
Modus yang Sering Digunakan Pinjol Ilegal
1. Berkedok Koperasi Fiktif
Banyak pinjol ilegal mengatasnamakan koperasi dengan nama yang menyerupai koperasi resmi. Padahal, mereka tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional yang sah dari otoritas terkait.
2. Nama Aplikasi Menyerupai Layanan Resmi
BACA JUGA:Panduan Aman Mengajukan Pinjaman Online Resmi dan Terpercaya
Pelaku pinjol ilegal sering menggunakan nama yang mirip dengan aplikasi legal agar terlihat meyakinkan. Contohnya, penggunaan nama tambahan yang menyerupai merek terkenal.
Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih teliti dan memastikan aplikasi diunduh dari sumber resmi seperti Play Store serta memeriksa pengembang aplikasi tersebut.
3. Aplikasi Tidak Transparan dan Berantai
Hindari aplikasi yang setelah diunduh justru mengarahkan pengguna ke tautan atau aplikasi pinjol lain. Skema ini biasanya digunakan oleh jaringan pinjol ilegal untuk menjebak korban agar terus meminjam di berbagai platform berbeda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




