Kasat Lantas Polres Lampung Utara Imbau Orang Tua Tak Izinkan Anak Berkendara

Kasat Lantas Polres Lampung Utara Imbau Orang Tua Tak Izinkan Anak Berkendara

Himbauan anak dibawah umur dilarang berkendara--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Akhir-akhir ini, korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Kabupaten Lampung Utara didominasi oleh anak-anak.

Hal ini terjadi karena masih banyaknya pengendara sepeda motor yang masih merupakan anak dibawah umur.

Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi jalan yang berbahaya. 

Selain tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA:Operasikan Guest House Ilegal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan Imigrasi Kotabumi

Kasat Lantas Polres Lampura, IPTU Joni, ketika dikonfirmasi mengenai imbauan terkait anak dibawah umur dilarang berkendara, ia mengatakan bahwa itu tidak dapat dilakukan oleh polisi saja, orang tua bahwa perlu melakukan pendampingan.

“Hal ini tidak dapat dilakukan oleh pihak kepolisian saja, orang tua wajib memberikan pesan pada anaknya untuk tidak menggunakan kendaraan dijalan jika anak belum memiliki SIM,” ujar IPTU Joni, Selasa 17 September 2024

Menurutnya, sampai saat ini angka kecelakaan di jalan raya masih didominasi oleh anak-anak.

Oleh karena itu, orang tua harus lebih waspada untuk memberikan izin kepada anaknya yang ingin menggunakan kendaraan jika belum memiliki SIM. 

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, 10 personil Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli Jalan Kaki

Ia berharap, bagi orang tua bisa lebih tertib dan memiliki kesadaran terkait kecelakaan yang masih terjadi di jalan raya. 

"Kita ingin bagi orang tua bisa lebih tertib dan memiliki kesadaran terkait kecelakaan yang masih terjadi di jalan raya. Supaya kemacetan dan kecelakaan tidak terjadi lagi di jalan raya," ucapnya 

“Adapun jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281, dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: