Empat Kali Cabuli ABG, Pemuda Asal Way Galih Dijemput Polisi

Empat Kali Cabuli ABG, Pemuda Asal Way Galih Dijemput Polisi

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengamankan seorang remaja berinisial AH (21) warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa 17 September 2024

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan (Pengangguran) ini sebelumnya dilaporkan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berumur 16 tahun warga Bandar Lampung. 

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardiputra mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban.

Peristiwa tersebut, menurut Kasat dilakukan tersangka pada hari Minggu (15 September 2024) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya. 

BACA JUGA:Manfaat Daun Mint untuk Kesehatan dan Bau Badan

BACA JUGA:21 Personel Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolresta Bandar Lampung

Tersangka merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa dan berhasil mencabuli korbannya sebanyak empat kali. 

“Orang tua korban melaporkan tersangka kepada aparat desa dan akhirnya berhasil dijemput, lalu diserahkan kepada kami untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim. 

AKP Dhedi menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditahan. 

“Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Dhedi Ardiputra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: