Polda Lampung Proses Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pensiunan Guru Koperasi Betik Gawi

Polda Lampung Proses Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pensiunan Guru Koperasi Betik Gawi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan pensiunan guru di Kota Bandar Lampung melakukan laporan kepada pihak Kapolda Lampung. 

Laporan yang dilayangkan oleh para pensiunan guru tertanggal 04 September 2024 tersebut terkait dugaan penggelapan dana Simpanan Wajib, Simpanan Pokok, dan Tabungan Pensiun yang diduga dilakukan oleh Koperasi Betik Gawi.

Dana yang disimpan di Koperasi Betik Gawi tersebut berasal dari potongan gaji setiap bulannya saat para guru masih aktif. 

Namun hingga saat ini dana yang telah disetorkan tidak pernah dibayarkan kepada para guru dengan alasan Koperasi Betik Gawi mengalami kebangkrutan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Beri Semangat Atlet Selancar Ombak Lampung Optimis Rebut Medali Emas

Umi Fadilah Astutik selaku Kabid Humas Polda Lampung, memastikan bahwa laporan para pensiunan guru ini sudah masuk dan diterima oleh pihak Polda Lampung

Selanjutnya proses laporan ini akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus).

“Polda Lampung telah menerima pengaduan dari para pensiunan guru mengenai dana simpanan yang belum diserahkan," jelasnya di Mapolda Lampung, Selasa 10 September 2024.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung.

BACA JUGA:PPK Jatiagung Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP

"Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan Ditkrimsus, dan kami berkomitmen melakukan penyelidikan yang mendalam untuk memastikan kejelasan situasi," ujar Kombes Umi.

Lebih lanjut, pihak Polda Lampung akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan hak para pensiunan guru dapat segera terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: