Jajakan Nomor Togel di Pasar, Bandar Judi Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung
Bandar togel ditangkap di Pasar Gintung, tersangka MY diamankan beserta barang bukti nomor togel--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi bandar judi togel di Kota Bandar Lampung.
Tersangka berinisial MY (42), warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Pria tersebut ditangkap saat tengah menjajakan nomor togel di Pasar Gintung.
“Benar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan satu orang pria berinisial MY yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di Bandar Lampung,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, pada Rabu (6 November 2024).
Menurut Umi, pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel yang kerap terjadi di Jalan Pisang, Pasar Gintung.
BACA JUGA:Eva-Deddy Dominasi Dukungan di Pilkada Bandar Lampung
Dari laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang diterima dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MY yang diduga berperan sebagai bandar togel.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone berisi data nomor pasangan togel. Tersangka beserta barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Umi.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang Perjudian, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
“MY terancam hukuman penjara atau denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 303 KUHP,” tutup mantan Kapolres Metro tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: