Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Saat Pesta Sabu di Sukabumi
Tiga pelaku pesta sabu ditahan, satu diantaranya merupakan residivis --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Sukarame berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkotika di salah satu penginapan di Jalan Ir. Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan ini terdiri dari dua pria, yakni AA (44), EP (34), dan seorang wanita berinisial SA (34).
Mereka ditangkap saat sedang asyik pesta sabu pada Minggu (27 Oktober 2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap ketiganya.
BACA JUGA:Bayar Tagihan Listrik Lebih Mudah dengan BRImo Kapan Saja!
“Saat ini ketiga pelaku sudah kami tahan,” ungkap Kompol Rohmawan pada Sabtu (9 November 2024).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu dan satu plastik klip sabu sisa pakai yang disimpan dalam kotak rokok, serta alat hisap sabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja.
Dua dari pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh, sementara satu pelaku, AA, merupakan residivis dalam kasus serupa.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Tandatangani Kerja Sama KUB Bank Lampung dan Bank Jatim
Kompol M Rohmawan juga menyebutkan bahwa para pelaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok di wilayah Tegineneng dengan harga Rp1,8 juta.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kotak rokok merk Surya 16 berwarna coklat, tiga plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip dengan satu setengah butir berwarna hijau, satu pipet merah berujung lancip, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub Pasal 114 (1) sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kompol M Rohmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: