Keringanan PKB dan BBNKB Dibuka Besok, Plt Bapenda Lampung Sebut Kesiapan Sudah 100 Persen
Program keringanan PKB dan BBNKB poto by Instagram Bapenda Lampung --
kendaraan 3.501 cc sampai 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen.
Kendaraan lebih dari 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Mobil (Truck, Bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.
Kendaraan 6.501 cc sampai 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen dan kendaraan lebih dari 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Program Keringanan PKB dan BBNKB ini dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu meliputi Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES; juga Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes).
Kemudian untuk persyaratan proses pengesahan tahunan, berupa identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli.
Proses Perpanjangan STNK, terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli
BACA JUGA:Habiskan 846Milyar Bendungan Margatiga di Lampung Timur diresmikan Presiden Jokowi
BACA JUGA:Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Lampung Diperketat
Proses Rubentina (rubah bentuk ganti warna), terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli, arsip kartu induk (arsip BPKB), dan arsip STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: