Keringanan PKB dan BBNKB Dibuka Besok, Plt Bapenda Lampung Sebut Kesiapan Sudah 100 Persen
Program keringanan PKB dan BBNKB poto by Instagram Bapenda Lampung --
Adapun rincian untuk keringanan pajak tahun ini diantaranya:
1. bebas pajak progresif, dimana gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
2. Bebas balik bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan dari luar Provinsi Lampung.
BACA JUGA:BPIP Sosialisasi Pancasila di Atas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992
BACA JUGA:Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL Bawaslu Lampung Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba
3. Bebas denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalulintas di jalan.
4. Diskon tunggakan pajak tahun ke 3, 4, dan 5 sebesar 50 persen sampai 70 persen berdasarkan cc kendaraan.
Untuk pengurangan pokok tunggakan adapun kriterianya sepeda motor (R2 dan R3) 150cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 151 cc sampai 200 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen.
Kendaraan lebih dari 200 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3), kendaraan sampai dengan 1.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.
BACA JUGA:Konser Iwan Fals di Stadion Sukung Kotabumi Dipadati Penonton
BACA JUGA:Hadapi El Nino, BPBD Lampung Intensifkan Antisipasi karhutla dan Kekeringan Jangka Panjang
Kendaraan 1.501 cc sampai 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen.
Kendaraan lebih dari 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Mobil (Microbus, Light Truck), kendaraan sampai dengan 3.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: