Pasca Putusan MK, Golkar dan PKB Berpeluang di Pilkada Lambar, Ismun Zani Siap Maju, Jafar Sodiq Istiqomah

Pasca Putusan MK, Golkar dan PKB Berpeluang di Pilkada Lambar, Ismun Zani Siap Maju, Jafar Sodiq Istiqomah

Ismun Zani dan Jafar Sodiq sama-sama memiliki peluang maju pada Pilkada Lampung Barat pasca terbitnya putusan MK soal perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah --

Sekadar diketahui, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) yang termaktub di dalam UU Pilkada inkonstitusional. 

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BACA JUGA:Perahu Terus Bertambah, PKS Resmi Usung PM-MH di Pilkada Lampung Barat

BACA JUGA:Resmi! MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Aturan yang Baru

MK dalam putusan terbarunya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi, Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Kemudian Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Lalu, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut. 

BACA JUGA:Bahlil Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar, Ridwan Hisjam Tak Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Santer Kabar Lingga-Erlina Duet di Pilkada Pesisir Barat

Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: