Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Bupati Tulang Bawang
![Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Bupati Tulang Bawang](https://medialampung.disway.id/upload/f99c5f0b0158b7c5ab5d784f6bca5003.jpg)
Sengketa hasil Pilkada Tulang Bawang tidak diterima MK akibat selisih suara melebihi ambang batas--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, MK memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Hendriwansyah dan Danial Anwar, tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut diambil karena dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Pesawaran 2024: MK Lanjutkan Gugatan Nanda-Anton ke Tahap Pembuktian
MK berpegang pada ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa dalam pokok permohonannya, pemohon tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Pasal 158 UU Pilkada.
Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada keadaan khusus dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Tulang Bawang 2024 yang dapat menjadi dasar untuk mengesampingkan aturan tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Tanda Tangani Addendum SHA Tindak Lanjut KUB Bank Lampung dengan Bank Jatim
Dengan demikian, permohonan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap pemeriksaan pembuktian lebih lanjut.
Sesuai dengan ketentuan, ambang batas pengajuan permohonan PHPU ditetapkan sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Dalam kasus ini, selisih suara yang diperlukan agar permohonan dapat diproses lebih lanjut adalah 2.908 suara.
Namun, hasil akhir penghitungan suara menunjukkan bahwa pasangan Hendriwansyah dan Danial Anwar memperoleh 51.334 suara, sedangkan pasangan pemenang, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan, memperoleh 94.061 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: