Sengketa Pilkada Pesawaran 2024: MK Lanjutkan Gugatan Nanda-Anton ke Tahap Pembuktian

Sidang sengketa Pilkada Pesawaran berlanjut setelah majelis hakim menilai ada aspek yang perlu diperdalam--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunjukkan perannya dalam menjaga demokrasi dengan melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran 2024 ke tahap pembuktian.
Sidang yang digelar pada 4 Februari 2025 di Gedung I MK, Jakarta, ini menjadi penentu bagi kelanjutan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nanda-Anton terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dalam putusannya menegaskan bahwa terdapat aspek yang perlu diperiksa lebih dalam terkait gugatan yang diajukan.
MK memutuskan bahwa perkara ini harus masuk dalam sidang pemeriksaan lanjutan untuk memastikan keabsahan keputusan KPU mengenai pencalonan Aries Sandi–Supriyanto sebagai peserta Pilkada Pesawaran.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Tanda Tangani Addendum SHA Tindak Lanjut KUB Bank Lampung dengan Bank Jatim
Dikatakannya, dari total 58 perkara yang disidangkan, sebanyak 52 perkara dinyatakan gugur.
“Sementara itu, enam perkara, termasuk sengketa Pilkada Pesawaran, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar Saldi Isra.
Selain Pesawaran, lima daerah lain yang juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan adalah Tasikmalaya, Magetan, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Handoko, menyambut baik putusan MK ini. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut membuktikan profesionalisme MK dalam menilai setiap bukti dan dalil yang diajukan.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sukarame Banjir Lagi
Handoko juga menegaskan bahwa lolosnya gugatan ini ke tahap selanjutnya menunjukkan adanya dasar hukum yang kuat untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Kami bersyukur atas keputusan ini. Kami juga berterima kasih kepada majelis hakim yang telah bersikap objektif dan profesional dalam menerima serta mempertimbangkan bukti yang kami ajukan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: