Hukum Bukan Alat yang Bisa Digunakan Untuk Menekan Lawan Politik
Mantan Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan pernyataan dalam acara "Malam Refleksi Peringatan Kemerdekaan RI" yang diadakan oleh Peradi dan Rumah Bersama Advokat (RBA) di Jakarta, Jumat malam, 16 Agustus 2024.
Dalam pidatonya, Erry menegaskan bahwa demokrasi tidak akan berfungsi tanpa adanya penegakan hukum yang kuat.
Di hadapan sejumlah advokat dan aktivis hukum yang hadir, Erry menekankan peran penting advokat dalam memberantas korupsi.
Menurut Erry, advokat memiliki tanggung jawab besar untuk membimbing klien mereka agar tidak terlibat dalam praktik suap.
BACA JUGA:Punya 17 Persen Suara, Golkar Siap Usung Ismet Roni di Pilkada Tulang Bawang
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Serahkan Bantuan TJSL dari PLN Lampung ke Masyarakat Pulau Legundi, Pesawaran
"Advokat memiliki peran instrumental dalam mencegah suap; hanya mereka yang bisa meyakinkan klien untuk tidak melakukan suap," ujarnya.
Erry menyoroti pentingnya integritas profesi advokat, terutama di tengah adanya kabar bahwa sebagian advokat terlibat dalam praktik suap.
Namun, ia menegaskan bahwa masih banyak advokat yang mampu memenangkan kasus tanpa mengorbankan integritas mereka.
Selain itu, Erry juga memperingatkan tentang bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam politik, terutama ketika hukum digunakan untuk menekan lawan politik.
BACA JUGA:Peringati Hari Juang Polri, Kapolda Lampung: Tanamkan Semangat Juang Untuk Mengabdi
BACA JUGA:TPP Bulan Juni-Juli Belum Dibayar, PNS Pemkab Lampung Utara Terpaksa Berhutang
"Ini jelas merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan, dan tentu tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Erry juga memberikan pandangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang sering kali disalahartikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: