Organisasi Advokat DPW Persadin Lampung Siap Gelar Muswil

Organisasi Advokat DPW Persadin Lampung Siap Gelar Muswil

----

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokasi Indonesia (DPW Persadin) Provinsi Lampung siap menggelar Musyawarah Wilayah (MUSWIL) I yang dipusatkan di Hotel Amalia Bandar Lampung, Selasa (10 September 2024) mendatang.

Ketua Panitia pelaksana Muswil I DPW Persadin Lampung Suwardi Bojes, SHI mengungkapkan, Muswil nanti akan diikuti oleh seluruh Advokat Anggota Persadin Se-Provinsi Lampung.

"Segala persiapan untuk menggelar Muswil pertama DPW Persadin Lampung sudah panitia siapkan, dan bendera Persadin sebagai simbol organisasi sudah ditebar di beberapa titik lokasi di perkotaan, Undangan pun sudah disebar ke seluruh tamu undangan, Semua rangkaian kegiatan mulai dari pembukaan Muswil hingga pelantikan Ketua Definitif semuanya dipusatkan di Hotel Amalia Bandar Lampung," ujar mantan Aktifis HMI tersebut, Senin (9 September 2024).

Pria yang pernah berkiprah di dunia jurnalistik itu juga menjelaskan, Muswil ini merupakan amanat Munas Persadin yang berlangsung di hotel Horison Bogor beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pungli ke Sopir Truk, 2 Pria Diamankan Polres Lampung Utara

BACA JUGA:Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan Listrik, Petugas PLN Krui Meninggal Dunia

Yang mana untuk DPW Persadin Lampung diamanahkan kepada Pengurus Caretaker H.Benny HN Mansyur, SH sebagai Ketua kemudian Syech Hud Ismail, SH sebagai Sekretaris, dan Chintia Mutiara Dewi, SH sebagai Bendahara.

Dijadwalkan Muswil akan dibuka langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin KRT. Oking Ganda Miharja, SH.,MH.

Ada dua Agenda penting dalam Muswil ini, yakni membahas program kerja organisasi untuk lima tahun kedepan.

“Kemudian melakukan pemilihan Ketua definitif DPW Persadin Lampung untuk periode 2024-2029, Mohon do'a semoga Muswil 1 DPW Persadin Lampung ini berlangsung demokratis, lancar, dan sukses," pungkas Bojes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: