Motif Ekonomi, Suami Jual Istri Lewat Aplikasi Michat

Motif Ekonomi, Suami Jual Istri Lewat Aplikasi Michat--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap BG (19), warga Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, atas keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan korban berinisial SN (16) yang merupakan istrinya.
"Pelaku BG kami tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandar Lampung, pada Senin 4 November 2024," ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.
Kompol Kurmen menambahkan, BG nekat menjual istrinya melalui aplikasi Michat dan telah melakukannya puluhan kali kepada pria hidung belang.
"Pelaku mengaku sudah menjalankan praktik ini sejak September 2024, dengan tarif Rp 350 ribu per transaksi," jelas Kompol Kurmen, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Sopir Truk di Bandar Lampung Ditangkap
Berdasarkan keterangan korban, setiap kali bertransaksi ia menerima Rp 350 ribu, sementara pelaku BG mendapat bagian sebesar Rp50 ribu.
"Korban menerima Rp 350 ribu per transaksi, yang sebagian digunakan untuk membayar penginapan, sedangkan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kompol Kurmen.
Diketahui, BG dan SN adalah pasangan suami istri yang sepakat melakukan perbuatan tersebut tanpa adanya paksaan atau ancaman, dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, selembar uang pecahan Rp100 ribu, selembar uang pecahan Rp20 ribu, dan pakaian wanita.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Bintang Berhasil Amankan Bandar Sabu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU No. 17 Tahun 2016 yang menetapkan perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: