Lampung Democracy Studies Sambut Baik Putusan MK

Lampung Democracy Studies Sambut Baik Putusan MK

Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan Lampung Democracy Studies, Yan Barusal--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Baru-baru ini, dunia politik di Indonesia dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan tersebut mengubah aturan yang sebelumnya mensyaratkan setiap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah harus memiliki minimal 20% kursi di parlemen. 

Kini, setiap partai politik, baik yang berada di dalam maupun di luar parlemen, dapat mengusung pasangan calon dengan syarat memperoleh dukungan minimal 7,5% suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap pada pemilu terakhir.

Yan Barusal, Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan Lampung Democracy Studies, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah yang baik dan progresif. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Serahkan Bantuan TJSL dari PLN Lampung ke Masyarakat Pulau Legundi, Pesawaran

Menurutnya, putusan ini memungkinkan setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusung kader dan peserta Pilkada lainnya agar dapat berkompetisi secara adil dan setara dalam pesta demokrasi yang akan dihadapi pada 2024 mendatang.

"Saya melihat putusan ini harus disambut baik, bukan hanya oleh partai politik peserta pemilu, tetapi juga oleh seluruh warga negara. Dengan adanya putusan terbaru dari MK ini, iklim demokrasi di Indonesia bisa menjadi lebih hidup, adil, dan setara," ungkap Yan.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan dalam mendukung pasangan calon kepala daerah di masing-masing wilayah mereka dengan diubahnya ambang batas pencalonan kepala daerah ini.

Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa dengan adanya putusan ini, tidak akan ada lagi partai politik yang merasa superior dibanding partai lain, atau yang harus membangun koalisi besar hanya untuk memenuhi syarat pencalonan kepala daerah seperti sebelumnya.

BACA JUGA:TPP Bulan Juni-Juli Belum Dibayar, PNS Pemkab Lampung Utara Terpaksa Berhutang

"Saya pikir ini adalah terobosan yang luar biasa. Jika dalam aturan sebelumnya kita sering melihat fenomena kasak-kusuk politik yang diwarnai dengan upaya membangun koalisi besar untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan, maka sekarang partai politik bisa lebih berani mengusung kader terbaiknya untuk maju dalam kontestasi Pilkada di setiap provinsi atau kabupaten/kota," lanjutnya.

Selain itu, Yan mengatakan bahwa putusan ini seharusnya menjadi kabar baik bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik.

"Semua pihak harusnya bergembira dengan adanya putusan ini, termasuk partai politik. Jika sebelumnya partai terpaksa harus melakukan lobi-lobi politik untuk berkoalisi, sekarang partai politik dapat lebih independen dalam menentukan sikap politiknya. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada upaya untuk menganulir putusan MK tersebut seperti yang ramai diberitakan," jelasnya.

Yan berharap bahwa dengan adanya putusan ini, akan tercipta iklim demokrasi yang lebih terbuka dan sehat, yang memungkinkan rakyat memiliki lebih banyak pilihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: