Putusan MK Buka Peluang Koalisi Non-Parlemen di Pilgub Lampung 2024

Putusan MK Buka Peluang Koalisi Non-Parlemen di Pilgub Lampung 2024

Ilustrasi Pilkada 2024--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat putusan yang mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Keputusan ini merupakan hasil dari putusan atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh. 

MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya harus mencapai 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau sekitar 20 kursi DPRD.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen atau perseorangan yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada. 

BACA JUGA:Resmi! MK Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Aturan yang Baru

BACA JUGA:27 KPM Pekon Giham Sukamaju Terima BLT-DD Periode Juni sampai Agustus

Keputusan ini memungkinkan terbentuknya koalisi partai non-parlemen untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah, termasuk dalam Pilgub Lampung 2024.

Sebelum adanya putusan MK ini, pasangan Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan Nurlela diprediksi akan melawan kotak kosong dalam Pilgub Lampung. 

Hal ini terjadi setelah mereka berhasil menguasai total 53 kursi dari lima partai politik. 

Pasangan RMD-Jihan mendapatkan dukungan kuat dari Partai Gerindra, Demokrat, PKS, NasDem, dan PKB. Hanya Partai Golkar dan PDIP yang tidak mendukung mereka.

BACA JUGA:Bahlil Bakal Dilantik Sebagai Ketua Umum di Munas XI Partai Golkar

BACA JUGA:Harga Jual Kopi Kembali Merangkak Naik, Sekarang Sentuh Rp63.000

Namun, dengan adanya keputusan MK ini, peta politik Pilgub Lampung berubah drastis. Peluang untuk menghidupkan kembali bendera Arinal (Golkar) dan Umar (PDIP) semakin terbuka lebar. 

Dengan ketentuan baru ini, kedua tokoh tersebut bisa maju sebagai calon jika mendapat rekomendasi dari partainya masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: