Pengurus IPNU Lampung Barat Turut Ungkapkan Kekecewaan Soal Larangan Berhijab Bagi Paskibraka

Pengurus IPNU Lampung Barat Turut Ungkapkan Kekecewaan Soal Larangan Berhijab Bagi Paskibraka

Sekretaris Umum PC IPNU Lambar Rahmad Mahfuddin--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengurus cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Lampung Barat turut memberikan dukungan atas respon kekecewaaan Pengurus Pimpinan Pusat IPNU yang menyayangkan adanya larangan berhijab dalam aturan baru Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang seragam dan atribut pada anggota Paskibraka.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum PC IPNU Lambar Rahmad Mahfuddin yang ikut mendukung respon dari Pengurus Pimpinan Pusat IPNU yang menyayangkan soal larangan berhijab dalam aturan baru BPIP yang disampaikan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat konferensi pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.

Karena menurut Rahmad Mahfuddin, hal itu mencederai sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang seharusnya sudah menjadi tugas BPIP sebagai lembaga yang memastikan bahwa ideologi Pancasila tetap menjadi landasan kuat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Adanya larangan tersebut tentu menjadi hal yang sangat di sayangkan, apalagi yang membuat aturan adalah lembaga yang bertugas menjaga ideologi Pancasila, justru malah tidak menunjukkan sikap pancasilais, ” kata Rahmad Kamis 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dorong Percepatan Pembangunan Kota Baru

BACA JUGA:Gandeng Puskesmas, Mahasiswa KKN Gelar Aksi Donor Darah

Lebih lanjut dia mengatakan, berhijab bagi umat muslim perempuan adalah bentuk ibadah dan juga menjalankan syariat islam. Jika ada pelarangan itu suatu bentuk pelecehan ajaran islam.

“Larangan perempuan muslim untuk berhijab juga tidak bisa dibenarkan, karena dapat menimbulkan kegaduhan di antara umat islam, apalagi berhijab bagi perempuan muslim itu bentuk ibadah dan menjalankan syari’at islam,” katanya.

Kemudian, PP IPNU meminta kepada Kepala BPIP, Yudian Wahyudi untuk segera mengklarifikasi atas pernyataannya tersebut. 

“Kami sangat menyayangkan atas larangan BPIP tersebut. Untuk itu kami mendesak BPIP untuk segera klarifikasi dan merubah adanya aturan yang melarang anggota perempuan muslim paskibraka yang bertugas di IKN pada 2024 untuk mengenakan hijab,” tegasnya.

BACA JUGA:Pekon Cipta Waras Salurkan CPP Periode Agustus Kepada 257 KPM

BACA JUGA:Partai Demokrat Resmi Usung Parosil Mabsus-Mad Hasnurin di Pilkada Lampung Barat

Lebih lanjut ia menyatakan sangat kecewa kepada BPIP selaku penyelenggara diklat. Yang melakukan tindakan paksa melepas hijab dengan pernyataan hitam diatas putih (tanda tangan bermaterai). 

“Lah, ini bagaimana bukannya Paskibraka sebagai pionir atau duta pengamal Pancasila. Dalam pernyataan BPIP gak ada paksaan dalam melepas hijab, kenapa mereka bertanda tangan di atas materai? tentunya kejadian ini sangat di sayangkan,” kata Rahmad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: