Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN

Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN

Presiden Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN, Istana Garuda Menyusul--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Peresmian ini menandai salah satu pencapaian penting di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia. 

Acara tersebut berlangsung di halaman depan Istana Negara yang baru, dengan rangkaian acara seremonial yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Acara peresmian dimulai dengan penyerahan sertifikat hak pakai elektronik dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. 

BACA JUGA:5 Ide Sarapan Praktis dan Lezat untuk Memulai Hari

Sertifikat ini memiliki nomor hak pakai 11, dengan nomor induk bidang elektronik 1484 atas nama Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Sekretariat Negara, dan mencakup area seluas 56,87 hektare.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa peresmian ini hanya untuk Istana Negara, sementara Istana Garuda masih dalam tahap penyelesaian akhir atau "finishing." 

Proses pengerjaan Istana Garuda diperkirakan memerlukan waktu satu bulan lagi, dan rencananya akan diresmikan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, setelah Jokowi menyelesaikan masa jabatannya.

"Sore hari ini, kita resmikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara, dan untuk Istana Garuda, peresmiannya akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah satu bulan ke depan," ujar Jokowi, yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Negara.

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Damai, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi dengan PCNU dan PCMNU

Dalam momen bersejarah ini, Presiden Jokowi menutup pidatonya dengan doa, “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini saya resmikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: