Gelar Aksi di BPN, Akar Lampung Minta Ukur Ulang Lahan PT.SGC dan Cabut Perpanjangan HGU PT. SIL

Gelar Aksi di BPN, Akar Lampung Minta Ukur Ulang Lahan PT.SGC dan Cabut Perpanjangan HGU PT. SIL

Ketua DPP AKAR Lampung Indra Musta’in bersama massa aksi saat gelar orasi di depan Kantor BPN Lampung --

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dorong Generasi Muda Berperan Majukan UMKM Melalui Produk Unggulan Lampung

Sebelumnya diberitakan bahwa wacana pengukuran ulang lahan HGU PT. SGC pernah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui staf khusus bidang masyarakat Lenis Kogoya sejak tahun 2019.

Masalah HGU PT. SGC bukanlah hal baru, Pada tahun 2018, ribuan masyarakat dari beberapa kecamatan di area PT. SGC menuntut perusahaan atas dugaan pencaplokan lahan, termasuk masyarakat dari Kecamatan Gedung Meneng, Menggala, Dente Teladas, dan Menggala Timur. 

Selain itu, PT. SGC diduga menghapus sepihak beberapa area Hak Ulayat masyarakat setempat. 

Berdasarkan investigasi DPP AKAR Lampung, salah satu petinggi utama DPR RI mengindikasikan adanya pidana dengan beberapa kampung dan kawasan konservasi masuk dalam HGU PT. SGC.

BACA JUGA:Gunakan Narkoba, Satu Orang Pria Asal Tubaba Diamankan Polisi

Data yang tertera pada website resmi DPR RI 23 Oktober 2023 menunjukkan bahwa luas lahan HGU PT. SGC adalah 116 ribu hektare. 

Namun, data dari DPMPTSP Provinsi Lampung (15 September 2017) menyatakan luas lahan HGU PT. SGC hanya 62.000 hektare. 

Sementara itu, menurut keterangan BPN Lampung pada tahun 2019, luas HGU PT. SGC di Provinsi Lampung adalah 75.667 hektare.

PT. Sugar Group Companies memiliki luas areal perkebunan hampir 65.000 hektare dengan landasan pacu untuk pergerakan pesawat tipe capung. Berdasarkan data yang dimuat di berbagai situs berita, luas lahan HGU PT. SGC dan anak perusahaannya bervariasi, mulai dari 12.994 hektare hingga 21.401 hektare untuk masing-masing anak perusahaan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Tinjau Infrastruktur Jalan dan Gedung di Kota Baru

Mengacu pada surat keputusan Kanwil BPN Lampung, PT. Sweet Indo Lampung (SIL) memiliki HGU sebesar 12.994,495 hektare. 

Namun, data Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menunjukkan adanya perbedaan luas lahan yang cukup signifikan.

DPP AKAR Lampung meminta dukungan dari masyarakat Lampung, khususnya melalui Kanwil BPN Lampung, untuk menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN RI agar meninjau ulang dan mengukur kembali kontrak HGU milik semua anak perusahaan PT. SGC. 

Mereka juga meminta Menteri ATR/BPN agar serius menyelesaikan persoalan ini dan mencabut HGU PT. Sweet Indo Lampung yang telah diperpanjang pada tahun 2017 seluas 11.885,32 hektare, karena diduga melanggar persyaratan yang tercantum dalam perjanjian HGU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: