Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi dari Influencer Ahmad Rafif Raya
![Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi dari Influencer Ahmad Rafif Raya](https://medialampung.disway.id/upload/4d6dd3cfd1ceea0eb30d51a55b1a8020.jpg)
Satgas PASTI--
MEDIALAMPUNG.CO.ID- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi
melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan
pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:RSUDAM Lampung Lakukan Tindakan Plasma Exchange
Pada Kamis 4 Juli 2024 lalu, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa:
1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli
Saham.
2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi
dan Penasihat Investasi.
3. Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
BACA JUGA:Eksportir Kopi Lampung Borong REC PLN, PT Asia Makmur 100 Persen Gunakan Energi Baru Terbarukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: