Main Judi Kartu Remi, 5 Orang Pria Asal Lampung Tengah Diamankan Polisi

Main Judi Kartu Remi, 5 Orang Pria Asal Lampung Tengah Diamankan Polisi

Polisi dari jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, menangkap 5 sekawan saat sedang asik bermain judi. Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polisi dari jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, menangkap 5 sekawan saat sedang asik bermain judi.

Aksi judi darat jenis kartu remi itu dilakukan oleh SD (49), SM (31), TMN (51), MYN (41), dan MD (38) di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur membenarkan bahwa kelima pria itu tertangkap basah melakukan aksi perjudian.

BACA JUGA:Direktur Utama RLMG Purna Wirawan Kembali Jadi Opinion Leader

BACA JUGA:Jelang Disahkan, 823 Calon Warga PSHT NIC 068 Lampung Barat Jalani Test Ayam Jago

"Berbekal informasi masyarakat, Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan kelima pelaku sedang asik melakukan judi darat pukul 00.05 WIB," katanya, Selasa 2 Juli 2024.

Ali mengatalan, dari TKP tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp. 482 ribu.

Kini, kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Sejumlah Klub Airsofter Indonesia Pelatihan Bela Negara di Puslatpurmar-8 Teluk Ratai

BACA JUGA:Buktikan Sekolah Favorit, PPDB SMAN 1 Way Tenong Over Target

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman kurungan kurungan penjara paling lama 10 tahun,"paparnya. 

Kapolsek menyatakan bahwa pihakya akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian diwilayah hukumnya.

Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga merupakan bentuk pelanggaran atau tindak pidana yang sudah jelas melanggar hukum 

BACA JUGA:KONI Lampung Barat Gelar Rapat Anggota, Targetkan Berkontribusi di PON 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: