Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Pembunuhan di Sukau Terancam Hukuman Mati
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman saat menunjukkan barang bukti senapan angin dan golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban-Foto Dok-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus pembunuhan terhadap Resa (25), pemuda asal Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, kini mengarah pada dugaan kuat pembunuhan berencana.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman didamping Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira menegaskan adanya indikasi persiapan sebelum aksi dilakukan, sehingga tersangka terancam hukuman mati.
Konferensi pers digelar di Mapolres Lampung Barat, Senin (2 Maret 2026), dipimpin langsung oleh Kapolres. Ia memaparkan kronologi dan hasil penyidikan awal yang menguatkan dugaan perencanaan.
“Dari hasil pendalaman, terdapat indikasi bahwa tersangka telah mempersiapkan alat yang digunakan dalam aksi tersebut. Ini menjadi salah satu unsur yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” ujar AKBP Wirman.
BACA JUGA:Patroli Ramadhan Diperketat, Satpol PP Kota Bandar Lampung Pastikan THM Tutup
Peristiwa terjadi pada Jumat, 28 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban saat itu bekerja di kebun bersama ayahnya dengan jarak sekitar 100 meter.
Saat mesin pemotong rumput korban mendadak tak terdengar, ayahnya mendekat dan mendapati korban sudah tergeletak tak bernyawa.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban ditembak menggunakan senapan angin dari jarak dekat, kemudian ditebas dan digorok menggunakan golok hingga mengalami luka terbuka parah di bagian leher.
Dia menyebut tersangka berinisial MA sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan sebelum akhirnya diamankan di Prabumulih Timur pada malam hari setelah kejadian.
BACA JUGA:Patroli Ramadhan Diperketat, Satpol PP Kota Bandar Lampung Pastikan THM Tutup
“Pelaku sempat kabur, namun dalam waktu kurang dari enam jam identitasnya sudah kami kantongi. Melalui koordinasi lintas wilayah dan pendekatan keluarga, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senapan angin, sebilah golok, sepatu boot, serta pakaian korban.
Terkait motif, tersangka mengaku menyimpan dendam sejak tahun 2020 dan merasa trauma akibat dugaan perselisihan di kebun. Namun Kapolres menegaskan motif tersebut masih akan diuji secara hukum.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Yang jelas, unsur persiapan alat, cara pelaksanaan, serta upaya melarikan diri menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur perencanaan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
