Waspada Kejahatan: Polda Lampung Tekankan Pentingnya Keamanan Rumah dan Kendaraan

Waspada Kejahatan: Polda Lampung Tekankan Pentingnya Keamanan Rumah dan Kendaraan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun--

MEDIALAMPUNG.CO.IDPolda Lampung kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap aksi kejahatan, terutama di lingkungan tempat tinggal mereka. 

Imbauan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, yang menegaskan pentingnya menjaga keamanan rumah dan kendaraan, terutama saat malam hari.

"Jangan mudah percaya kepada orang lain, meskipun mereka tetangga kita. Kunci rumah dan kendaraan untuk menghindari aksi kriminal," kata Kombes Yuyun, Jumat, 24 Januari 2025.

Situasi pasca banjir menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. 

BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Babinkamtibas Disway National Network

Kombes Yuyun meminta masyarakat meningkatkan pengamanan di rumah masing-masing.

"Banjir kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Kami meminta masyarakat meningkatkan pengamanan di rumah masing-masing," tambahnya.

Polsek Teluk Betung Selatan berhasil meringkus dua pelaku pencurian, JD (29) dan NB (25), yang mencuri sepeda motor di rumah korban SW (41), di Jalan Ikan Sepat, Teluk Betung Selatan. 

Kejadian terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban tengah sibuk membersihkan rumah pasca banjir.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih Secara Serentak pada 6 Februari 2025

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan pintu ruang tamu yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya.

JD bertugas mengawasi situasi, sementara NB mengambil motor Honda Beat dan ponsel milik korban.

"Kedua pelaku kami tangkap di hari yang sama. JD diamankan di rumahnya, sedangkan NB diringkus malam harinya di Bumi Waras. Barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel juga berhasil disita," jelas Enrico.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: