Miris! Seorang Wanita di Lampung Selatan Jadi Korban Rekayasa Laporan Kasus Aborsi

Miris! Seorang Wanita di Lampung Selatan Jadi Korban Rekayasa Laporan Kasus Aborsi

Korban dugaan aborsi di Lampung Selatan ungkap fakta baru dan bawa kasus ke Bidpropam Polda Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita asal Lampung Selatan berinisial PL (19) Mengaku menjadi korban atas laporan rekayasa kasus tindak pidana aborsi, dirinya pun meminta agar Bidpropam Polda Lampung melakukan audit investigasi terhadap laporan dugaan tindak pidana aborsi yang ditujukan terhadap dirinya.

Laporan sendiri, teregistrasi dengan No LP/B/1557/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2024 yang dilaporkan orang tua dari mantan kekasih korban yang saat ini sudah menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perlindungan anak terhadap korban.

Menurut keterangan korban dirinya telah dipaksa dan diancam untuk melakukan hal yang tidak diinginkan sejak ia masih dibawah umur, bukannya bertanggung jawab pelaku justru membuat perencanaan keji hingga mengancam keselamatan korban, sehingga ia membuat laporan polisi.

Selanjutnya Korban yang merasa bahwa  laporan yang disampaikan orang tua mantan kekasih nya itu tidak benar, dan kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana aborsi seperti yang dituduhkan namun justru dirinya melahirkan secara normal anak yang dikandungnya selama 7 bulan tersebut.

BACA JUGA:Waspada Kejahatan: Polda Lampung Tekankan Pentingnya Keamanan Rumah dan Kendaraan

Berdasarkan kesaksian korban dimana anak kandung pelapor yang saat ini menjadi tersangka adalah orang yang telah memperkosa dirinya dan telah ditahan di Polresta Bandar Lampung sejak 8 Januari 2025 lalu.

"Anak kandung dari pelapor itu sudah ditahan atas kasus Pidana Perlindungan Anak, dimana korbannya saya sendiri, namun justru kemudian pelapor melaporkan balik saya atas dugaan tindak pidana aborsi yang tidak pernah saya lakukan sama sekali," kata korban pada Jumat, 24 Januari 2025.

Mirisnya justru, laporan yang disampaikan orang tua mantan kekasihnya itu saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan karena telah ditemukan dugaan peristiwa hukum pidana aborsi, namun korban menyangkal hal tersebut dan menyebutkan bahwa dirinyalah yang menjadi korban dari apa yang tidak pernah dilakukan.

"Saya saat ini masih dalam keadaan trauma berat, Saya sebagai korban tindak pidana perlindungan anak, yang diiperkosa dan meminta perlindungan hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Babinkamtibas Disway National Network

Korban sendiri menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi, dimana pada tahun 2023, korban pernah dibawa mantan kekasihnya itu ke salah satu hotel yang ada di kota Bandar Lampung ketika usia kehamilannya sudah berumur 7 bulan dan mendekati 8 bulan, saat itu memang sudah sering mengalami pendarahan kecil.

Lalu, setelah  dibawa ke hotel, kemudian korban istirahat dan diberikan makan dan minum oleh pelaku. 

Kemudian korban mengantuk, saat pelaku melihat korban sudah mengantuk dan capek disitulah kemudian korban mengalami pendarahan kecil.

Saat itulah pelaku menawarkan obat yang diakuinya sebagai vitamin, dan korban menerima obat yang diberikan oleh pelaku, namun korban melihat wajah pelaku yang begitu mencurigakan saat memberikan vitamin itu, kemudian saat korban memasukkan vitamin itu ke mulut  ia semakin curiga karena melihat ekspresi wajah pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: