Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Konstruksi dengan Nilai Miliaran Rupiah, Korban Lapor ke Polda Lampung
![Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Konstruksi dengan Nilai Miliaran Rupiah, Korban Lapor ke Polda Lampung](https://medialampung.disway.id/upload/848010934bfef6cb10206bc968583d82.jpg)
Febri Irawan korban dugaan tindak pidana penggelapan konstruksi mendatangi Polda Lampung bersama dengan kuasa hukumnya, Indah Meyland. Foto Anggri Sastriadi/medialampung.co.id--
BACA JUGA:525 Kasus Perceraian Terjadi di Lampung Utara, Pertengkaran dan Faktor Ekonomi Jadi Alasannya
"Kami yakin betul ini tindak pidana bukan wanprestasi. Jadi ini memang benar ada niatan jahat makanya kita buktikan dengan runtutan peristiwa ini. Bahwasanya ini ada persengkongkolan niat jahat dan kita buktikan itu dari pertemuan. Bukan kita tiba-tiba datang langsung mengadu ke Polda ini sudah kami lalui tahap demi tahap yang sudah ada," ungkap dia.
Dijelaskan lagi oleh Indah Meyland, menurut indikasi pihaknya bahwa ini sangat mencurigakan. Karena, penilaian dari mereka kontraktor tersebut diduga abal-abal.
"Karena dia tidak mengetahui detail dan spekisifikasi kontruksi bangunan tersebut kalau dia profesional ataupun kontraktor asli tidak seperti itu," tegasnya.
Hal mencurigakan yang dinilai oleh pihaknya ini sangat mendasar, seperti rancangan atau RAB itu pihak kontraktor yang buat seperti rancangan. Tapi untuk menjelaskan pihak kontraktor tidak bisa dan menguasai.
BACA JUGA:Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Lampung Utara Beri Bantuan Sosial
"Ini menurut kami sangat lucu. Ini jelas memang ada indikasi penipuan dia mengakui kontraktor dan tiba tiba kita tanya speksifikasi bukan dari kita tapi dia. Ketika kita balikan ke mereka dia bingung. Tiba tiba berkelit kita akan selesaikan," jelasnya.
"Artinya disini perbuatan jahatnya sudah (ada) dan juga bisa diduga ada persengkokolan dan peran masing masing. Contohnya pengawasan yang tadi seperti dijelaskan di BAP tadi. Bisa jadi adanya persengkongkolan. Awalnya tadi opsi nya ngomong itu betul dan bagus dan ada yang mengerjakan dan ada pengawasnya tapi nol semua. Itulah kami yakin ini bukan perdata. Tapi pidana," tambahnya lagi.
Dari laporan ini, pihaknya akan memberikan efek jera kepada para terduga terlapor yakni para kontraktor tersebut.
"Jadi kita bicara upaya hukum terkait pidana otomatis ada efek jera supaya tidak terjadi berulang kali ke korban lainnya. Dan kami akan menuntut ganti nilai korban kami ini dengan nilai cukup fantastis juga menurut kami. Dan kami akan upaya hukum ke gugatan perdata nya," pungkasnya.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Polres Lampung Utara Bentuk Posko Aduan Internal
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan apabila pihaknya menerima laporan dari pihak Febri Irawan dan Indah Meyland.
"Ya laporannya kemarin (Jumat). Pelapor juga sudah dimintai keterangan," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: