Lagi, Polisi Amankan 4 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah Motor di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung mengamankan 6 unit kendaraan hasil kejahatan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandar Lampung.
4 orang pelaku curanmor dan 1 orang penadah barang hasil curian berhasil diringkus.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang dilakukan jajarannya.
“Ada 5 kejadian yang secara umum terjadi di wilayah Bandar Lampung, dan dari kegiatan kepolisian yang kami lakukan, 6 unit sepeda motor berhasil diamankan dan beberapa barang bukti atau alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” Kata Kombes Pol Alfret.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyebar Video Pelajaran Berhubungan Badan di Lampung
Kombes Pol Alfret menjelaskan sejumlah barang bukti atau alat yang digunakan para pelaku dan berhasil diamankan diantaranya kunci letter T, kunci perusak gembok dan senjata tajam.
Keempat pelaku curanmor diantaranya yaitu RK (27), DT (22), AR (26), AB (25) dan AA (44), pelaku penadah sepeda motor hasil curian.
Hasil pemeriksaan sementara, RK (27) terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Gang Saburai, Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis 31 Januari 2025.
DT (22), warga Desa Negara Saka, Lampung Timur, merupakan pelaku pencurian motor milik korban DA, di wilayah Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu 14 Februari 2025.
BACA JUGA:Terlalu Lama Ditahan, Tom Lembong Minta Segera Diadili
AB (25) tertangkap patroli hunting petugas di jalan Ir. Sutami, Panjang, Bandar Lampung, pada Sabtu 08; Februari 2025, sesaat usai mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
Adapun AR (26), adalah pelaku pencurian sepeda motor milik WS (60), di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suka Indah, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Senin, 10 Februari 2025.
Sedangkan AA (44), ditangkap petugas pada Kamis, 14 Februari 2025. di rumahnya, Desa Negara Batin, Lampung Timur, lantaran diduga menyimpan atau sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Dari tangan AA (44), polisi menyita 2 unit sepeda motor hasil curian merk Honda Beat Street warna hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: