Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Konstruksi dengan Nilai Miliaran Rupiah, Korban Lapor ke Polda Lampung

Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Konstruksi dengan Nilai Miliaran Rupiah, Korban Lapor ke Polda Lampung

Febri Irawan korban dugaan tindak pidana penggelapan konstruksi mendatangi Polda Lampung bersama dengan kuasa hukumnya, Indah Meyland. Foto Anggri Sastriadi/medialampung.co.id--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Febri Irawan korban dugaan tindak pidana penggelapan konstruksi mendatangi Polda Lampung bersama dengan kuasa hukumnya, Indah Meyland.

Ya, Febri Irawan dengan didampingi kuasa hukumnya Indah Meyland bersama dengan tim datang ke Mapolda Lampung untuk membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan konstruksi pembuatan gedung kantor PT Privat Alvaiz Sejahtera.

Indah Meyland, kuasa hukum Febri Irawan mengatakan bahwa, pihaknya mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan konatruksi yang dilakukan oleh YI dan kawan-kawan sebagai kontraktor.

"Yang diderita oleh klien kita ini 1 miliar lebih. Sementara progres bangunannya hanya 50 persen. Dan pembayaran itu sudah dibayarkan oleh klien kita ini full dari nilai yang sesuai SPK," kata Indah Meyland.

BACA JUGA:Buka Open Turnamen Bola Voli, Bambang Kusmanto: Semoga Melahirkan Generasi yang Berprestasi

Dikatakan lagi oleh Indah Meyland, dalam kontrak yang sudah disetujui oleh kliennya dan para terduga kontraktor ini tercapai lah kesepakatan untuk pembangunan kantor gedung tersebut 270 hari.

"Dan seharusnya progres tersebut sudah 90 persen jadi. Tapi setelah kita audit dengan audit eksternal ternyata baru 50 persen setelah hasil audit itu banyak kejanggalan. Barang-barang yang harus dipasang itu ternyata tidak sama sekali dipasang dan dibelikan. Justru itu kita disini membikin laporan penggelapan," kata dia.

Sementara itu, Febri Irawan selaku korban mengatakan, bahwa awal dirinya curiga tersebut ketika adanya para tukang bangunan yang datang ke dirinya melakukan demo untuk menuntut pembayaran jasa.

"Kalau pertama itu curiga ada tukang yang bahasa nya demo ke kami untuk minta dibayar. Jadi ternyata tukang tersebut belum dibayar selama 2 minggu oleh kontraktor ini. Kemudian curiganya uang tersebut sudah kita lunaskan kepada kontraktornya tapi tukangnya tidak dibayar," katanya.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Stok Beras di Gudang Bulog Lampung Utara Dipastikan Aman

"Jadi kami curiganya tukang tidak dibayar, dan uang ini dilarikan kemana. Akhirnya saya mendatangkan tim ahli untuk mengecek bangunan supaya lebih detail dan kami mendatangkan audit perusahaan yang ada di Jakarta. Dan akhirnya didapati hasilnya seperti yang sudah disebutkan tadi," tambahnya.

Ditanya upaya apa yang sudah dilakukan oleh pihaknya, Indah Meyland menjelaskan apabila kliennya sudah melakukan upaya kekeluargaan dan bernegosiasi sebanyak 4 kali.

"Ya kita sudah mediasi sebanyak 4 kali dan (mereka) kurang kooperatif. Dan ternyata dalam perjalanannya mereka ingkar janji sesudah ada pernyataan (negosiasi). Kenapa kita laporkan batas waktu yang sudah ditentukan bahwa dari mereka sudah mengakui apabila barang barang tersebut tidak dibelikan dan mereka ingin mengganti kerugiannya," kata Indah Meyland.

Tetapi setelah hasil mediasi di tanggal 7 Juni 2024 seharusnya dibayarkan para pihak kontraktor ini pun tidak ada kabar. Maka pihaknya pun mengambil langkah jalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: