Cegah Judi Online, Polres Lampung Utara Bentuk Posko Aduan Internal

Cegah Judi Online, Polres Lampung Utara Bentuk Posko Aduan Internal

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si.--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka mencegah adanya pelanggaran judi online atau offline oleh personelnya, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. membentuk Posko Aduan internal.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Teddy saat apel pagi, Sabtu (15 Juni 2024).

Ia juga memberikan penekanan kepada seluruh personel Polres Lampung Utara agar tidak terlibat dalam perjudian.

Teddy mengatakan, guna mencegah terjadi judi online di lingkungan anggota pihaknya telah membentuk Posko Aduan Internal.

BACA JUGA:Sukses Gelar Wisuda Tahfidz dan Pelepasan, SDIT Daarul Qudwah Luluskan 18 Siswa

"Posko tersebut akan di bawah komando Kabag SDM dan Sie Propam Polres Lampung Utara dan dijamin kerahasiaannya," ujar orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Utara itu.

Jika ada personel yang terindikasi, lanjut Kapolres menuturkan, maka akan diberi sanksi peringatan tegas serta dilakukan upaya dini sementara pengalihan hak atas gajinya kepada istri ataupun pihak keluarga lainya.

"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan melakukan upaya kuratif berupa konseling keagaman hingga pendekatan secara kekeluargaan," ucapnya.

Kapolres juga mengimbau para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek agar selalu mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat dalam perjudian secara online maupun offline.

BACA JUGA:BPIP Sesalkan Langkah Kristianie, Calon Paskibraka dari Maluku Terhalang Kondisi Kesehatan

Ini semua tidak bisa dilakukan oleh Kapolres saja, para Kabag,kasat, kasi dan Kapolsek agar ikut dalam mengawasi dan mengingatkan kepada anggotanya Agar tidak terlibat dalam perjudian secara online maupun offline.

"Apalagi sebagai pelindung atau backing bandar judi karena dapat merusak citra dan kehormatan Polri, apabila ada anggota ketahuan maka  akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: