Tenaga Honorer dengan 3 Kriteria Berikut Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK

--
BACA JUGA:802 Guru di Pesisir Barat Berstatus PPPK
Syarat umum pendaftar PNS dan PPPK telah diatur dalam Permenpan RB No 27 tahun 2021.
1. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Pesan ke Prajurit untuk Netral di Pilkada Lampung
7. sehat jasmani dan rohani.
8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan Instansi.
9. persyaratan lain sesuai kebutuhan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: