Tenaga Honorer dengan 3 Kriteria Berikut Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK

--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan segera mengangkat Tenaga Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, seleksi PPPK akan dilakukan pada bulan Juni.
Target penataan tenaga honorer menjadi PPPK telah ditetapkan dalam UU ASN 2023.
"Kami targetkan pendaftaran CASN dimulai Juni 2024,” kata Anas beberapa waktu lalu seperti dikutip di klikpendidikan.id
BACA JUGA:Polda Lampung Klaim Stok Gas LPG 3 Kg di Lampung Aman
Oleh karena itu, proses penataan Tenaga Honorer pada tahun 2024 perlu dipercepat.
Menurut Anas, pendaftaran CASN direncanakan dimulai pada Juni 2024.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam pengangkatan PPPK tahun 2024.
Menurut peraturan yang telah ditetapkan, tidak akan ada pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi kriteria berikut.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Perkuatan Kelembagaan BPIP
Diantaranya;
1. Mencapai batas usia pensiun.
2. Melanggar peraturan disiplin.
3. Tidak aktif bekerja selama 3 bulan berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: