Kepala LPTS-UBL Resmi Ditahan, Inspektur Lampung Utara Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, saat menjelaskan terkait penahanan Kepala LPTS-UBL Roni Hasudungan Purba--
BACA JUGA:Dua Pekan Setelah Libur Lebaran, Ratusan Warga Buat Kartu Kuning
Sehubungan dengan saksi satu lagi yang tidak hadir yakni ME, Guntoro menegaskan akan melakukan panggilan yang ketiga dalam Minggu ini.
"Untuk pengembalian, kami penyidik tidak pernah menerima pengembalian apapun. Dan terkait saksi ME, kalau pun nanti panggilan ketiga tetap tidak diindahkan, kami akan konsultasi ke pimpinan, dan penyidik akan mengambil sikap terhadap saksi yang tidak hadir sesuai dengan ketentuan undang-undang," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada kegiatan jasa konsultansi dan konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampung Utara, dalam pelaksanaannya, terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan real pelaksanaan di lapangan.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut LPTS-UBL hanya membuat laporannya saja, namun pembayaran tetap dilaksanakan oleh saksi ME dan tersangka RHP, akibatnya negara dirugikan hingga Rp202.709.549,69.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: