Perekrutan Panwascam Pilkada 2024 Dilakukan Dua Tahap

Perekrutan Panwascam Pilkada 2024 Dilakukan Dua Tahap

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H.,--

BACA JUGA:TMMD Kodim 0422/LB di Pekon Sri Menanti Mulai Dilaksanakan

“Khususnya untuk evaluasi kinerja bagi Panwascam Existing itu ada beberapa indikator, salah satunya bagi peserta Panwascam Existing jika tidak ada yang memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 maka dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga dilakukan perekrutan calon anggota Panwascam baru,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: