Realisasi PAD dari PBG Bandar Lampung Capai Hampir Rp 2 Miliar hingga Februari 2025

Realisasi PAD dari PBG Bandar Lampung Capai Hampir Rp 2 Miliar hingga Februari 2025--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah mencapai hampir Rp 2 miliar pada awal Februari 2025.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan tren positif di awal tahun.
“Terhitung hingga Februari 2025, realisasi PAD dari PBG sudah mencapai Rp 1,9 miliar. Artinya, jika hingga April ini angkanya melebihi Rp 2 miliar, maka rata-rata per bulan bisa mencapai Rp 1 miliar. Target kita tahun ini sebesar Rp 14 miliar,” ujarnya, Kamis, 17 April 2025.
Menurutnya, penerimaan dari PBG di Kota Bandar Lampung lebih banyak berasal dari pembangunan gedung-gedung tinggi dan bangunan industri berskala besar, bukan dari bangunan milik perorangan.
"Insya Allah target bisa tercapai. Kami berharap kontribusi terbesar berasal dari investasi besar seperti pembangunan hotel dan gedung lainnya, karena kalau hanya dari pembangunan rumah pribadi, sulit untuk mencapai target," jelasnya.
Yusnadi juga menyebut, saat ini sebagian besar masyarakat yang hendak membangun justru telah melakukan pembayaran PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.
“Banyak yang sudah bayar, tapi bangunannya belum dikerjakan. Karena dalam aturan PBG, izin harus keluar terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai. Tahun lalu realisasi hanya Rp5,4 miliar, jadi tahun ini targetnya memang lebih besar. Mudah-mudahan tercapai,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait pembangunan liar, Pemkot Bandar Lampung belum lama ini menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas drainase dan aliran sungai. Ia menegaskan, bangunan-bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki izin dari pemerintah.
BACA JUGA:Polisi Kawal Aksi Solidaritas Bela Palestina oleh Pelajar SIT di Bandar Lampung
“Artinya bangunan itu tidak melalui proses perizinan kami, jadi dipastikan tidak berizin. Sebab, untuk memperoleh izin PBG, pemohon wajib melampirkan denah kawasan dan sertifikat tanah,” ujarnya.
Melihat kasus pembongkaran beberapa rumah belum lama ini, Yusnadi tidak menampik bahwa masih banyak bangunan liar yang berdiri di atas bantaran sungai maupun drainase.
“Ya, memang harus dibongkar. Tidak ada alasan untuk tetap dipertahankan, karena bangunan tersebut tidak memiliki izin,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: