Penganiaya Pimpinan Perusahan Media di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap

Penganiaya Pimpinan Perusahan Media di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Sukarame langsung bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Andi Yusril (47), warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu, 03 April 2024 malam di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi Bandar Lampung. 

Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan serangkaian olah tempat kejadian, Polisi akhirnya berhasil meringkus Ali Mansur (62), warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi Bandar Lampung.

Selaku Kapolsek Sukarami Kompol Warsito yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, S.I.K., membenarkan terkait penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Andi Yusril (47).

BACA JUGA:Agar Mudik Aman dan Nyaman, Polresta Bandar Lampung Buka Layanan Penitipan Motor

"Pelaku telah kita amankan dengan upaya persuasif, saya bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat langsung mendatangi kediaman pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Mapolsek Sukarame" ungkap Kompol Warsito.

Warsito menjelaskan peristiwa penganiayaan dipicu karena pelaku Ali Mansyur (62) yang kesal karena tidak terima saat korban menagih hutang dengan mendatangi rumah pelaku. 

Karena kesal, Kemudian pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing, dan saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memanggil korban yang berjalan di depan sepeda motor pelaku. 

"Saat korban mendatangi pelaku, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang korban secara membabi buta" ungkap Kompol Warsito.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon PBB Sampai 50 Persen

Akibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka tusuk di bagian rahang sebelah kiri, luka robek pipi sebelah kiri, beberapa luka robek dibagian perut sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan bengkak. 

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi. 

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: