Ngaku Mabuk, Remaja Ini Bobol Kos dan Gasak 3 Ponsel
Remaja 17 tahun bobol kamar kos dan mencuri 3 ponsel, tertangkap setelah kabur ke Banten-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Sukarame membekuk RR (17), warga Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, lantaran mencuri tiga unit ponsel di sebuah kamar indekos.
Pelaku masuk ke dalam kamar kos melalui jendela yang tidak terkunci saat korban sedang tertidur lelap.
Pencurian terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekira pukul 02.30 WIB, di indekos, Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.
Pelarian pelaku terhenti saat petugas menangkapnya di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
BACA JUGA:Camat Sukarame Bersama Warga Bersihkan Genangan Air di Jalan Pulau Damar
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan menjelaskan bahwa pelaku sempat menginap di kosan tersebut bersama dua temannya, usai ketiganya merasa pusing sehabis mengkonsumsi miras.
“Saat kawan-kawannya tidur, pelaku keluar kamar dan melihat jendela kamar kos di sebelahnya tidak terkunci, barulah kemudian masuk dan mengambil tiga ponsel milik korban,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan.
Korban sempat terbangun setelah mendengar suara jendela terbuka. Saat dicek, tiga handphone milik korban telah raib dan jendela dalam keadaan terbuka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku RR merupakan spesialis pencurian handphone yang telah beraksi di empat lokasi berbeda.
BACA JUGA:Heboh! Harimau Muncul di Jembatan Way Asam, Warga Suoh–BNS Diminta Waspada
“Yang diincar adalah warga yang sedang lengah, seperti di warung atau tempat nongkrong. Salah satu handphone hasil curian bahkan telah dijual seharga Rp300 ribu,” kata Kombes Pol Alfret, Rabu 27 Mei 2025.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 4 warna biru dan satu unit Oppo A54 warna hitam.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





