Gelapkan Motor Kantor, Karyawan Usaha Kaligrafi Ditangkap Polisi
Polisi tangkap karyawan usaha kaligrafi yang gelapkan motor operasional kantor--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang meringkus Mario (23), seorang karyawan usaha kerajinan kaligrafi di Bandar Lampung, yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor operasional milik kantor.
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamim, menyampaikan aksi penggelapan tersebut terjadi di mess karyawan yang terletak di Jalan Ratu Dibalau, Gang Kenanga, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu, 21 Mei 2025.
Iptu Chaidir menjelaskan, modusnya pelaku berpura-pura sakit dan izin tidak masuk kerja saat jadwal kerja berlangsung.
Saat itu, pemilik usaha sedang berada di Palembang. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik kantor.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Barat Buka Turnamen Peratin Cup XII di Pekon Purajaya
“Pelaku sendiri awalnya berpura-pura sakit dan izin untuk tidak masuk kerja. Saat kejadian, kebetulan pemilik usaha sedang berada di Palembang. Di situlah pelaku memanfaatkannya untuk membawa kabur motor milik korban,” jelasnya.
Setelah membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku menjualnya melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, seharga Rp3,5 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengaku nekat melakukan aksi tersebut guna membeli barang-barang pribadi untuk menunjang gaya hidupnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil penjualan sepeda motor, di antaranya satu celana panjang, satu tas ransel hitam, dan satu pasang sandal.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Matangkan Program Kelas Migran Vokasi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, yakni tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





