Ban Mobil Mahasiswi Dikempeskan, Oknum DPRD Lampung Diproses BK

Ban Mobil Mahasiswi Dikempeskan, Oknum DPRD Lampung Diproses BK

Dugaan arogansi wakil rakyat memicu reaksi keras dari mahasiswa UBL.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung oleh seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL).

Laporan tersebut terkait dugaan tindakan tidak terpuji berupa pengempisan keempat ban mobil milik mahasiswi yang terparkir di area lingkungan DPRD Provinsi Lampung.

Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2026, saat korban mendatangi DPRD Provinsi Lampung untuk keperluan wawancara skripsi.

BACA JUGA:Lampung Terima 710.711 Ton Pupuk Bersubsidi 2026, Ini Rinciannya

Setelah menyelesaikan keperluannya dan meninggalkan gedung DPRD, korban terkejut mendapati kondisi mobilnya dengan empat ban dalam keadaan kempes. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada BK DPRD Lampung.

“Sehari setelah kejadian, mahasiswi tersebut menghubungi saya dan menyampaikan ingin membuat laporan karena mendapati ban mobilnya kempes setelah pulang dari DPRD,” ujar Abdullah, Senin 02 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BK DPRD Provinsi Lampung langsung memanggil pelapor untuk dilakukan klarifikasi serta penyusunan berita acara pemeriksaan.

Dari keterangan awal yang diperoleh, BK menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kotabumi Utara Dibekuk Satreskoba Polres Lampung Utara

“Hari ini kita sudah memanggil mahasiswi tersebut untuk mengklarifikasi laporannya. Dari keterangan yang disampaikan, memang benar ban mobilnya dikempeskan oleh salah satu anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDIP,” jelas Abdullah.

Selain memeriksa pelapor, BK DPRD Lampung juga meminta keterangan dari saksi yang berasal dari unsur Polisi Pamong Praja guna memperkuat rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Kita sudah melakukan klarifikasi dan memanggil saksi dari Pol PP untuk memperkuat keterangan-keterangan yang ada,” imbuhnya.

Abdullah menegaskan seluruh proses penanganan laporan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tata beracara yang berlaku di BK DPRD Lampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: