Otak Pemerkosa dan Penyekapan Siswi SMP oleh 10 Remaja di Lampung Utara Ditangkap

Otak Pemerkosa dan Penyekapan Siswi SMP oleh 10 Remaja di Lampung Utara Ditangkap

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Utara berhasil menangkap 1 dari 4 buronan pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Utara terjadi pada 14 Februari 2024 lalu di gubuk perkebunan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Muhammad Dandi (22) yang merupakan otak dari kasus ini. 

Dia ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Minggu 31 Maret 2024.

Penangkapan terhadap Dandi setelah adanya kerjasama antara Polres Lampung Utara, Polres Polres Jepara dan Polres Kudus.

BACA JUGA:Tertangkap Basah, 2 Pencuri Pisang Cavendish di Sinarjaya Diamuk Massa

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut.

"Benar, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA," kata dia, Senin 1 April 2024.

"Dia ditangkap di Jawa Tengah, Polres Lampung Utara bekerja sama dengan Polres Jepara dan Polres Kudus," kata Umi.

Menurut dia, Dandi merupakan otak dari kasus ini yang dimana dia menghubungi korban yang akan membelikan sepatu futsal.

BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Lampung Lumpuhkan Pelaku Pencurian Bersenpi Asal Lampung Timur

"Jadi dari hasil keterangan korban dan pelaku lainnya yang telah tertangkap, MD ini otak dari kasus ini. Dia yang mengajak korban sebelum akhirnya dibawa ke gubuk tersebut," kata Umi.

Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

Sebelumnya, Peristiwa pemerkosaan dan penyekapan ini sendiri terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara pukul 14.00 WIB.

NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: