Ditreskrimum Polda Lampung Lumpuhkan Pelaku Pencurian Bersenpi Asal Lampung Timur

Ditreskrimum Polda Lampung Lumpuhkan Pelaku Pencurian Bersenpi Asal Lampung Timur

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pelaku pencurian bersenjata api asal Kabupaten Lampung Timur tewas dihadiahi timah panas oleh personel Dirreskrimum Polda Lampung, lantaran memberikan perlawanan aktif saat hendak dilakukan penangkapan. 

Tersangka Romadon (30) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. 

Ia sempat mengacungkan senjata api rakitan kepada petugas sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Giat gabungan Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lamtim dan Polres Lamsel telah melakukan upaya paksa terhadap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan. Tersangka inisal R meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadilah Astutik saat konferensi pers, Sabtu 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Lima Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan di Organ Tunggal Berhasil Diringkus Polisi

Dalam kegiatan penangkapan itu, tersangka Romadon digerebek petugas gabungan di kediaman keluarganya di Dusun 1 Desa Batu Badak, Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Di tengah upaya paksa itu, keluarga tersangka sempat berteriak hendak mengundang masa di lokasi sekitar. 

Alhasil, petugas langsung menggeledah kamar tersangka yang langsung disambut acungan senjata api oleh Romadon. 

Ia sempat melepaskan tembakan ke arah anggota, tapi ternyata senjata tidak meledak.

BACA JUGA:Bawa Ganja, Seorang Pria Diamankan di Jalan Lintas Liwa-Krui

"Anggota dalam keadaan terancam, waktu itu, langsung menembak ke arah tersangka dengan tegas dan terukur pada tersangka," jelas Umi. 

Pascaberhasil dilumpuhkan, tersangka Romadon langsung dibawa oleh petugas menggunakan mobil ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung.

"Pelaku dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit dan telah dilakukan proses autopsi guna kepentingan penyidikan, sebelumnya akhirnya, jasad diserahkan ke pihak keluarga," kata Umi. 

Dari penangkapan tersangka Romadon, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif kaliber 9 mm 4 butir, 1 pucuk mata kunci, 1 buah kunci leter T, dan 1 unit handphone. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: