Ditreskrimum Polda Lampung Lumpuhkan Pelaku Pencurian Bersenpi Asal Lampung Timur

Ditreskrimum Polda Lampung Lumpuhkan Pelaku Pencurian Bersenpi Asal Lampung Timur

--

BACA JUGA:Ancam Korban dengan Pisau, Pelaku Curas di Pesisir Barat Berhasil Diringkus

"Dalam perkara ini, tersangka sejatinya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana," ungkap Umi.

Ihwal kronologi aksi pencurian dilakukan tersangka, peristiwa ini dialami remaja pria bernama Rio Pratama (17) saat melintasi jalan umum Dusun Umbul Templek Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Selasa 12 September 2023 lalu.

Waktu itu, korban berkendara sepeda motor melintasi TKP dalam keadaan sepi tiba-tiba dipepet sepeda motor lainnya ditunggangi tersangka Romadon bersama rekannya dan mengancam Rio Pratama untuk memberhentikan laju motornya. 

"Korban merasa ketakutan akhirnya korban berhenti. Saat itu, salah satu pelaku mengambil kunci kontak motor korban dan pelaku lainnya langsung mengeluarkan senjata api dan mengancam korban," terang Umi. 

BACA JUGA:Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah Sembako dan Berbagi Pakaian Layak Pakai

Mendapati perlakuan serupa, korban hanya bisa pasrah kedua pelaku merampas sepeda motor berikut handphone miliknya disimpan pada dashboard sepeda motor. 

"Akibat kejadian pencurian dengan kekerasan ini, korban masih pelajar ini mengalami kerugian mencapai 17 juta rupiah," tandas kabid humas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: